Hasil RAKERNASLUB :

1. DPR mengundang PPNI untuk RAKER RUU Keperawatan.
2. Tenggang waktu DPR untuk membahas R UUK sampai dengan Tgl 04 Juli 2009.
3. Bila Tahun 2009 R UUK tidak disahkan, Perawat Indonesia Akan Mogok Nasional (Untuk hal ini tunggu Instruksi).
4. Pelaksanaan Mogok akan di tentukan Pengurus Pusat PPNI setelah mendapatkan pertimbangan dari Penasehat dan Majelis Kode Etik Keperawatan dengan mempertimbangkan Hukum, Ketenaga Kerjaan dan Etik.
5. Perawat yang Tidak Mogok setelah mendapatkan Instruksi, akan di berikan SANKSI.
6. Pengurus Pusat PPNI akan mengirimkan surat ke MENKES, DPR, MPR dan Gubernur se Indonesia.

Demikian yang dapat disampaikan, Aksi Mogok adalah Jalan terakhir setelah segala cara profesional, diplomatis, negosiasi dan cara lain sesudah kami tempuh.

Mohon Teman sejawat tetap semangat dan terus mengkawal UUK dan profesi keperawatan.

Dukungan Teman sejawat adalah motor penggerak kami.

Salam Perjuangan,

PP. PPNI

Entry Filed under: Uncategorized. .


Read Users' Comments ( 0 )

UU Penodaan Agama Ketua MK: Silakan Lapor Komisi HAM PBB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan pemohon yang menuding Mahkamah Konstitusi tidak independen dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Penodaan Agama dikeluarkan berdasarkan emosi, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, hal itu biasa terjadi dalam setiap perkara yang telah diputuskan.

"Selama ini semua orang yang kalah di MK selalu bilang hakim MK tidak independen dan diintervensi oleh kekuatan luar. Itu rumusnya orang kalah. Guncangan psikologisnya selalu memakai rumus emosi, kalau kalah bilang MK tak obyektif. Sementara yang menang sering sama gombalnya, bilang hakim-hakim MK negarawan yang paham konstitusi. Selalu saja begitu sejak dulu," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/4/2010).


Read Users' Comments ( 1 )

Tiga Kali Diperiksa, Susno Duadji Pulang Kampung


Jakarta, CyberNews. Setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh tim independen Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji berencana akan pulang ke kampung halamannya di Pagaralam, Palembang, Sumatra Selatan pada Sabtu (24/4) besok.

Ditemui wartawan usai Salat Jumat di masjid dekat kediamannya di Perumahan Puri Cinere, Depok, Jumat (23/4), Susno menyampaikan keinginannya untuk berziarah ke makam orangtuanya di Pagaralam. Mantan Kabareskrim itu hanya satu hari berada di kampung halamannya, sebab dirinya harus kembali ke Mabes Polri untuk membantu pengungkapan mafia pajak Gayus Tambunan.

Menurut Susno, dalam pemeriksaannya sebagai saksi, para penyidik bersikap profesional. Susno juga diberi waktu untuk makan siang, salat, istirahat dan memeriksakan kesehatannya. Bahkan dirinya menilai ketua tim independen, Irjen Pol Mathius Salempang sebagai pribadi yang cerdas dan memiliki visi ke depan.

Dijelaskan, para penyidik tersebut bukan berasal dari Bareskrim Polri, melainkan dari unsur lain.

Terlepas dari itu, Susno membantah dirinya menerima transfer dana sebesar Rp 3,5 miliar ke rekeningnya pada tahun 2008 dan 2009.

Sebelumnya, Susno menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pajak Gayus Tambunan sejak Selasa (20/4) hingga Kamis (22/4) kemarin. Dalam tiga kali pemeriksaan itu, Susno menjawab 136 pertanyaan.

( Rahayu Kurniawati , Elshinta/CN16 )


Read Users' Comments ( 0 )

WAJAH HUKUM INDONESIA

Sudah seharusnya hukum dibicarakan dalam konteks manusia. Membicarakan hukum yang hanya berkutat pada teks dan peraturan, bukanlah membicarakan hukum secara benar dan utuh, tetapi hanya ”mayat” hukum. Sosok hukum menjadi kering karena dilepaskan dari konteks dan dimensi manusia. Hukum formal adalah hukumnya para profesional hukum. Yang mereka bicarakan adalah ide yang sudah direduksi menjadi teks. Karena itu, saya menamakannya ”mayat’. Para profesional memang memerlukan pegangan hukum formal itu sebagai modal untuk bekerja. Di tangan mereka hukum ”bisa” ditekuk-tekuk untuk keperluan profesi. Itulah barangkali yang membuat William Shakespeare begitu berang terhadap para yuris sehingga ingin menghabisi mereka semua.

Pembangunan manusia

Akhir-akhir ini marak kembali pembicaraan tentang manusia Indonesia (”Masa Depan Manusia Indonesia”, Kompas, 21/7/2008). Ini bagus untuk membangun hukum Indonesia. Pada hemat saya, membangun hukum Indonesia dimulai dari manusianya. Selama ini kita kurang cerdas dalam siasat berhukum. Hukum memang diperlukan, tetapi juga tidak terlalu diperlukan. Maka kita tidak usah terlalu sibuk memproduksi undang-undang, membangun orde hukum, sistem hukum, struktur hukum, dan sebagainya.

Contohnya, periode kepresidenan Habibie membanggakan karena mampu mengeluarkan puluhan produk undang-undang. Namun, usaha itu tidak berbanding lurus dengan ketertiban di masyarakat. Undang-undang menumpuk, tetapi persoalan tidak kunjung terselesaikan dengan baik, bahkan kian terpuruk.

Kapan kita mulai belajar dari pengalaman? Pengalaman membangun hukum selama ini telah mengabaikan manusia-manusia, baik yang menjalankan maupun yang menjadi adresat hukum. Maka, kita harus mendahulukan pembangunan manusia Indonesia lebih dulu. Dari situ, hukum akan turut terbangun dan kehidupan menjadi lebih baik.

Berkali-kali, harian ini menyajikan tulisan agar kita memerhatikan kaitan erat antara hukum dan manusia. Dengan demikian, juga akan terangkat pentingnya faktor manusia dalam hukum.

Hukum itu bukan hanya peraturan, tetapi lebih merupakan potret dari perilaku kita sendiri (Kompas, 23/9/2002).



Read Users' Comments ( 0 )