Hasil RAKERNASLUB :

1. DPR mengundang PPNI untuk RAKER RUU Keperawatan.
2. Tenggang waktu DPR untuk membahas R UUK sampai dengan Tgl 04 Juli 2009.
3. Bila Tahun 2009 R UUK tidak disahkan, Perawat Indonesia Akan Mogok Nasional (Untuk hal ini tunggu Instruksi).
4. Pelaksanaan Mogok akan di tentukan Pengurus Pusat PPNI setelah mendapatkan pertimbangan dari Penasehat dan Majelis Kode Etik Keperawatan dengan mempertimbangkan Hukum, Ketenaga Kerjaan dan Etik.
5. Perawat yang Tidak Mogok setelah mendapatkan Instruksi, akan di berikan SANKSI.
6. Pengurus Pusat PPNI akan mengirimkan surat ke MENKES, DPR, MPR dan Gubernur se Indonesia.

Demikian yang dapat disampaikan, Aksi Mogok adalah Jalan terakhir setelah segala cara profesional, diplomatis, negosiasi dan cara lain sesudah kami tempuh.

Mohon Teman sejawat tetap semangat dan terus mengkawal UUK dan profesi keperawatan.

Dukungan Teman sejawat adalah motor penggerak kami.

Salam Perjuangan,

PP. PPNI

Entry Filed under: Uncategorized. .


0 komentar:

Posting Komentar