UU Penodaan Agama Ketua MK: Silakan Lapor Komisi HAM PBB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan pemohon yang menuding Mahkamah Konstitusi tidak independen dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Penodaan Agama dikeluarkan berdasarkan emosi, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, hal itu biasa terjadi dalam setiap perkara yang telah diputuskan.

"Selama ini semua orang yang kalah di MK selalu bilang hakim MK tidak independen dan diintervensi oleh kekuatan luar. Itu rumusnya orang kalah. Guncangan psikologisnya selalu memakai rumus emosi, kalau kalah bilang MK tak obyektif. Sementara yang menang sering sama gombalnya, bilang hakim-hakim MK negarawan yang paham konstitusi. Selalu saja begitu sejak dulu," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/4/2010).

Menurut Mahfud, dirinya sangat menyayangkan sikap-sikap tersebut bisa muncul, terlebih lagi keluar dari pikiran-pikiran anak muda yang memohonkan perkara UU Penodaan Agama. "Sangat disayangkan saja, anak-anak muda ikut-ikutan pakai rumus seperti itu," katanya.

Meskipun begitu, mantan Menteri Pertahanan tersebut tetap membuka pintu bagi para pihak yang kalah atas vonis UU Penodaan Agama apabila berencana akan melakukan eksaminasi putusan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Silakan saja kalau mau ngadu ke DPR. Saya senang kalau DPR mengeksaminasi putusan-putusan MK. Selama ini saya juga sering mensponsori LSM atau kampus-kampus untuk mengeksaminasi vonis-vonis MK," katanya.

"Perbanyaklah lembaga yang diminta melakukan eksaminasi, jangan hanya DPR, bisa ke LSM, bisa ke kampus-kampus, dan lebih afdal minta eksaminasi ke Komisi Yudisial. Kalau mau ke Komisi HAM PBB juga bagus," tandasnya.

Sebelumnya, para pemohon yang mengajukan uji materi UU Penodaan Agama menilai vonis yang dikeluarkan MK tidak independen dan inkonstitusional. Kuasa hukum pemohon, Chairul Anam, mengaku kecewa atas keluarnya putusan tersebut.(Tribunnews.com/Willy Widianto)


1 komentar:

Rini Safarianingsih, SH mengatakan...

putusan seorang hakim seharusnya tidak menjadikan ajang perdebatan menang kalah para pihak yang terlibat, kalau kita mau melihat sekilas tentang makna dari terbitnya suatu aturan perundang-undangan tentu tidak lain untuk menjawab dari permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat. sehingga dengan adanya aturan yang diterbitkan/disahkan maka akan menjamin keamanan dan ketertiban, akan tetapi memang fenomena sosial tidak dapat terelakkan apalagi undang-undang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi, mau tak mau perbedaan penilaian ini akan selalu muncul.

Posting Komentar